“Jadi tidak ada penghasilan yang didapat dari angka yang seharusnya tidak dibayar oleh masyarakat. Kalaupun misalya tidak ada pencatatan di masa pandemi, dan ternyata setelah masa pandemi ada selisih yang kemudian ditagihkan ke warga harusnya dengan situasi dan kondisi seperti ini kelebihan yang harus dibayar jangan dipusatkan pada satu atau dua bulan sekarang ini dan setelah kelebihan pembayaran tidak dibebankan beban berikutnya. Prinsip yang paling penting adalah jangan sampai kemudian kita menagihkan sesuatu diluar pemakain yang ada dan kalaupun sesuai pemakaian yang ada dilakukan secara distributif ke seluruh bulan yang ada di tahun 2020 ini,” ujar Atang.
Dalam kata penutupnya, Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira menyampaikan sepakat dengan yang disampaikan oleh Ketua DPRD bahwa jumlah yang ditagihkan kepada masyarakat harus sesuai dengan yang dipakai.
Dengan adanya kasus-kasus ini maka Perumda Tirta Pakuan akan menerapkan beberapa kewajiban. Pertama cek meteran. Apabila meteran berbeda dengan sistem yang tercatat di Perumda, kelebihan pembayaran akan dikembalikan apabila tdak dipakai.
Kedua, apabila ada kebocoran maka akan dikirimkan petugas untuk untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kebocoran tersebut. Ketiga, pengajuan pembayaran dapat dicicil apabila ada beban yang dirasa memberatkan.
Keempat, apabila masih ada kejangalan dalam pencatan dan meteran, bisa mengajukan keberatan dan akan dilakukan terameter yang dapat disaksikan oleh pelanggan.
“Inilah kebijakan yang kami lakukan untuk menangani permasalahan hari ini. Mudah-mudahan kondisi ini akan segera normal kembali,” ujar Rino.(unt/*)