Dia menegaskan tindakan penghancuran mata pencahariannya ini berdampak kepada perekonomian yang sedang berada di dalam kesulitan. “Saya jelas minta ganti rugi. Tanah dan berkas bukti pembelian lahan ini saya punya,” tegasnya.
Praktisi Hukum Dedi Syarifudin menjelaskan, penghancuran yang dilakukan salah satu perusahaan ini adalah tindakan pidana pasal 170 KUHP. “Ini tindakan perusakan barang milik orang lain dan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Di sisi lain, katanya, masyarakat penggarap memiliki hak berupa hak garap di atas tanah negara yang telah disetujui pemerintah desa setempat. “Sedangkan HGU milik PT itu telah dibatalkan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2011,” tukasnya.(reg)