“Saya berharap dengan peristiwa ini, saya ingin diselesaikan dengan jalur hukum, karena kerugian yang diterima bukan jumlah kecil, terutama dengan tenaga kerja mereka akan kehilangan mata pencaharian,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum Andi syarifuddin mengatakan aksi pengerusakan tersebut melanggar hukum.
“Kalau ditinjau dari segi hukum, apapun yang dilakukan mereka (pengerusak) itu adalah perbuatan melawan hukum. Adalah pelanggaran hukum. Kenapa, alasannya bahwa yang namanya eksekusi itu harus berdasarkan dengan perintah pengadilan. Tidak bisa seperti itu,” katanya kepada radarbogor.id Senin (27/7/2020).
Ia menuturkan, tanpa ada perintah dari pengadilan, namanya pengrusakan murni. “Pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tuturnya.
Iapun menjelaskan apapun alasan mereka, apakah mengacu bahwa punya atas hak, punya HGU dan lain lain sebagainya, tapi masyarakat juga punya alas hak disitu.
“Atas hak mereka itu adalah hak darat. Hak darat itu diterbitkan oleh kepala desa, jelas aturan hukumnya. Setelah desa itu adalah pejabat pembuat akte tanah sementara. Artinya mereka ada di situ pernah ada dasar hukumnya. Mereka menguasai tanah tersebut karena ada alas haknya,” paparnya.