“Mengaku bahwa di situ ada HGU, artinya ini kan sengketa yang perdata. Kalau sengketa perdata harus digugat di pengadilan setelah ada putusan baru ada eksekusi. Tidak boleh itu langsung merusak barang milik orang lain. Dan itu sudah dilaporkan di Polres Bogor,” tambahnya. (all)
Beranda Bogor Bogor Raya Rugi Rp1,6 miliar, Pemilik Ternak yang Dirusak Massa di Hambalang Lapor Polisi