Tata Kawasan Jabodetabek-Punjur, Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelolaannya

0
41
Jalur-Puncak
Suasana lalu lintas menuju Puncak di Simpang Gadog, Senin (30/12/2019) siang.
Jalur-Puncak
Suasana lalu lintas menuju Puncak di Simpang Gadog.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Menata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemprov Banten segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan tersebut.

Dengan melibatkan TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pembentukan lembaga pengelolaan atau project management office (PMO) untuk menata kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan tindak lanjur dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

“Permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur membutuhkan kerja sama yang bersifat antardaerah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkap Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil di Hotel Pullman Vimala Hills, Kecamatan Megamendung, Senin (27/7/020).

Ia menjabarkan, pembentukan PMO ini mengacu kepada Satgas Percepatan Penangganan Covid-19 yang berhasil dalam menanggani wabah tersebut.