CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Ratusan pegawai PT M&S Apparel kemarin menggelar aksi demo di depan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cemplang, Cibungbulang Selasa (28/7/2020).
Aksi tersebut dilakukan sebagai penolakan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Dengan dalih habis masa kerja seluruh karyawan terhitung mulai 1 Agustus mendatang.
Mereka juga menuntut perusahaan membayar pesangon dan tunggakan gaji, serta THR yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada mereka.
“Alasannya karena masa kontrak habis, padahal semua karyawan menandatangani kontrak dari awal kerja sampai dengan selanjutnya tidak ada penentuan waktu,” jelas Koordinator Aksi Edi Purwanto.
Hal itu, kata dia, tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003. Belum lagi, perusahaan menyebut bahwa PHK diakibatkan tidak adanya orderan selama masa pandemi.
“Kontrak tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kalau pesangon misalnya dibayar, ya maka PHK sah-sah saja,” tambah pria yang menjabat ketua DPC FSPIN Bogor Raya itu.