Edi mengatakan, jika tuntutan belum dipenuhi perusahaan, pihak karyawan akan membangun tenda didepan gerbang utama pabrik sampai diberikan kejelasan mengenai nasib mereka.
“Kami tunggu itikad baik dari perusahaan, karena jangan sampai mereka lari dari tanggungjawabnya, dua tuntutan harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang juga General Manager PT M&S Apparel Dede Najmudin menuturkan, setelah dilakukan mediasi, pihak perusahaan akan membayarkan sisa pembayaran THR sebesar 30 persen paling lambat 10 Agustus mendatang, bersama dengan upah gaji periode Juli 2020.
Dede juga mengungkapkan, terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dan lainnya, ia meminta para karyawan untuk bersabar.
“Kita harus tunggu dari pusat dulu, tapi untuk jumlah yang akan diberikan belum tahu. Intinya perusahaan akan berupaya untuk bertanggung jawab,” pungkasnya. (nal/c)