“Kami akan tanyakan ke Pemprov Jabar. Terkait upaya harus diketahui tergantung dari tindak lanuut yang sudah dilakukan Pemprov,” tukasnya.
Selanjutnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai mangkir penanganan sungai yang dilakukan Pemprov Jabar seharusnya dapat disegerakan tindakan nyata terkait pencemaran sungai tersebut.
Direktur Walhi Jabar Meiki W. Paendong menyebutkan, meski di tengah pandemi Covid-19 semua upaya pengendalian, pengelolaan, dan juga penegakan hukumnya.
Dia menuturkan, dari aspek lingkungan pencemaran sungai akan berdampak kepada semakin buruknya ekosistem sungai. Selain kepada kesehatan, katanya, air sungai itu dibutuhkan juga sehari-hari masyarakat di sekitar bantaran sungai. “Tetapi memang masyarakat juga perlu tahu bahwa sungai juga sebetulnya tidak diperbolehkan untuk mandi maupun mencuci,” tegasnya.(reg)