CIBINONG-RADAR BOGOR, Sanksi sosial dan denda mulai diberlakukan buat masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor, mulai menggalakkan denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 42 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Razia ini menyasar pengunjung pasar dan pengendara yang melintas tidak mengenakan masker. Belasan warga dan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker, Rabu (29/7/2020).
“Para pelanggar dikenai sanksi beragam. Ada yang dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu anak-anak untuk menimbulkan efek jera,” kata Agus.