Sanksi Sosial dan Denda Tak Pakai Masker Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor

0
37

Menurutnya, aksi ini dilakukan di tiga titik, yakni di Cibinong, Citeureup dan Sukaraja. Selain penindakan dengan razia masker, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid-19.

“Ada sanksi tindakan sosial bersih-bersih, push up hingga denda Rp50 ribu, untuk yang tidak mengenakan masker, yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” ujar lelaki yang akrab disapa Agus Ridho.

Menurutnya, langkah sosialisasi, edukasi dan penindakan ini akan dilakulan setiap hari. “Ini kita akan lakukan setiap hari untuk penanganan covid-19,” pungkasnya.(cek/pojokbogor)