“Kita laksanakan kegiatan untuk penegakan perbup. Selain sosialisasi, kita sekaligus menindak masyrakat yang belum taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Ada tiga kecamatan (untuk razia pertama), yakni Cibinong, Citeureup, dan Sukaraja,” terang lelaki yang baru saja dilantik sebagai pejabat baru ini.
Mantan sekretaris DPMPTSP menegaskan, razia masker itu tidak akan berhenti di situ saja.
Pihaknya bakal melanjutkan ke wilayah lain yang berpotensi menjadi kerumunan. Tak segan, razia itu akan berlangsung setiap hari demi mendisiplinkan warga dalam mencegah Covid-19.
“Semua uang hasil pemberian sanksi denda ini akan kita setorkan ke kas daerah hari ini juga setelah kegiatan tuntas,” imbuhnya.
Salah satunya, yang akan menjadi sasaran di kawasan Stadion Pakansari. Menurutnya, kawasan tersebut cenderung cukup ramai dan warga kurang menerapkan physical distancing. Tak jarang, masyarakat juga tidak menggunakan masker.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syatifah Sopiah membenarkan, sanksi denda sudah termaktub dalam pasal 11 Perbup No. 42.