Sanksi denda memang lebih kecil jika dibandingkan aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang menetapkan rentang Rp100-150 ribu.
Itu lantaran ketentuan denda itu sudah diteken dalam perbup sebelum mendapatkan pernyataan dari gubernur. Selain itu, sanksi denda juga dibuat hanya untuk memberikan efek jera.
“Jangkauan razia juga tidak sampai ke daerah-daerah terpencil atau pelosok. Kita hanya akan menyasar daerah-daerah yang biasanya menjadi pusat keramaian. Misalnya, pasar, stasiun, atau tempat berkumpul masyarakat. Apalagi yang memang sudah masuk zona merah,” jelas perempuan yang juga Kepala Bappeda Litbang ini.(mam)