Sanksi Tak Mengenakan Masker di Kota Bogor Masih Berupa Teguran

0
38
Satpol PP Kota Bogor Razia Masker di Seputaran Kebun Raya Bogor
Satpol PP Kota Bogor Razia Masker di Seputaran Kebun Raya Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait denda dan sanksi tak menggunakan masker.

Pelanggar Protokol di Jabar Mulai Disanksi, Tak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu-Rp500 Ribu

Namun begitu, pemkot tetap mengacu pada peraturan gubernur (pergub) yang sudah berlaku sejak kemarin.

Namun, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku bahwa pemkot mulai kemarin juga sudah siap menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Sanksi yang diberikan pun masih berupa teguran. Hal itu menyusul diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.

’’Kita sudah bisa jalankan hari ini juga. Pergubnya sudah siap. Kita lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan teguran ringan, ya tegur ringan, belum tentu semuanya perlu itu (denda). Nanti kita perkuat dengan perwali karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga dahulu terkait sanksi tersebut.