’’Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada pergub itu. Kita tetap mulai penindakan, tetapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja,” ucap Agus, sapaannya.
Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunanan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
’’Kita kan ada sepuluh titik posko penindakan disiplin terpadu yang tersebar di Kota Bogor. Kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat yang menjadi kerumunan,” tutupnya.(dka)