Mahasiswi IPB University Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi, Rugi Ratusan Juta

0
37

Lanjut wanita yang juga pengusaha bakso ini menjelaskan, dari semua bukti yang ada, setidaknya lima point yang krusial kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Pertama soal bisnis di perusahaan yang dijanjikan pelaku tidak ada, pelaku mengakui perbuatan penipuan, ada korban lain yang juga dirugukan pelaku sebesar Rp30 juta.

Selain itu, saksi ahli auditor sudah menyatakan angka kerugian, ditambah oleh ahli hukum pidana menyatakan bahwa telah terbukti dan terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Saya mengajukan pidana tetapi diarahkan oleh kejaksaan menjadi perdata. Sehingga setelah 20 bulan dan berproses hingga ditetapkan tersangka, kasusnya malah dihentikan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ria, ketika berkas pertama kali masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menemui tim penyidik, kemudian pihak Kejari menyatakan bahwa kasus ini murni pidana penipuan.

Setelah itu berkas dikembalikan menjadi P19 dengan alasan tidak cukup alat bukti. Lalu tiba-tiba tim penyidik Kejari memberikan pernyataan bahwa kasus berubah menjadi perdata dan menyatakan SP3.