HAMBALANG-RADAR BOGOR, Kasus penyerobotan lahan Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate, memasuki babak baru.
Manajemen PT Buana Estate megancam akan mempidanakan biong tanah dan mantan Kades Hambalang terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus menegaskan bahwa bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana.
‘’Karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano dalam konfrensi pers di Villa Buana Estate Hambalang, Bogor, Senin (3/8/2020).
Menurut Ariano, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate.
Tanah tersebut dimanfaatkan biong berinisial DJ tanpa izin dengan bantuan mantan Kades Hambalang dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan.
‘’Keterlibatan mantan Kades Hambalang adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong DJ. Saudara DJ ini orang Magetan, Jawa Timur dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,’’ katanya.
Dijelaskan Ariano, bahwa PT. Buana Estate telah mempunyai bukti-bukti Biong DJ dan mantan Kades Hambalang yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yakni Daisy Ariaty.