Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut.
Maka, setelah diberikan teguran, perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut, agar bisa mengelola dan menanam serta untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum.
‘’Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya,’’ kata Ariano.
Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri.
Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat.
‘’Maka dengan ini saya tegaskan PT. Buana Estate tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami, dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.