Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah.
‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tegas Ariano. (ysp)