CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), dua kali satu minggu. Penindakan itu dilakukan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, atas dasar Hukum Pasal 39 Jo, Pasal 8 Huruf J, Perda Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada masyarakat pembuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rhido mengatakan, kali ini petugas Satpol PP menggelar OTT sampah di Jembatan PDAM, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
”Didapati lima pelanggar yang mendapatkan sanksi. Mereka harus menjalani sidang Tipiring dikarenakan tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Agus Rhido kepada Metropolitan (radarbogor.id group).
Ia berharap dengan adanya penindakan ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. ”Namun ke depannya tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga terciptanya Bogor bersih dan sehat,” harapnya.
Agus menambahkan, kelima pembuang sampah itu pun langsung diproses untuk sidang Tipiring. Dengan rutinnya OTT ini, pembuang sampah di Jembatan PDAM pun berkurang.
”Info dari petugas DLH bahwa pembuang sampah pindah di bawah Denpom PM, Jalan Raya Jakarta-Bogor dan Jalan Setu Cikaret,” pungkasnya. (*/els/run)