Makin Menjamur, PKL Depan RSUD Ciawi Dibongkar. Siapkan Denda Rp50 Juta!

0
36

Menurut Agus, tipiring tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang di pengadilan. Jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi denda.

Selain itu, lanjut Agus, giat ini bukan hanya PKL yang menjadi sasaran. Namun juga imbauan untuk menggunakan masker yang ditujukan bagi pedagang dan pengunjung Pasar Ciawi.

Senada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Erwin yang turut hadir dalam giat menyatakan bahwa penertiban hanya bersifat imbauan dan dalam rangka perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor.

“Hari ini hanya melaksanakan imbauan, tapi kalau masih ngeyel maka dilakukan tindakan yang lebih tegas,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, Pol PP Kabupaten Bogor juga akan bergerak ke Kecamatan Caringin untuk melakukan penertiban terhadap villa dan resort yang diduga melanggar aturan PSBB. (cr2/c)