“Tapi saya belum menemukan format bagaimana (bayar denda), apakah titip atau bagaimana, kami nunggu perwali-nya yang belum dishare,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Perpanjangan tersebut dimulai sejak Selasa (4/8/2020) hingga 3 September 2020 mendatang. Perpanjangan kali ini dilakukan kedua kalinya setelah PSBB pra-AKB diperpanjang pada 3 Juli 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45- 552 Tahun 2020 pada 3 Agustus 2020 tentang perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
“Keputusan untuk memperpanjang masa pra-AKB tersebut yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2020 didasarkan adanya evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di saat pandemi Covid-19, berupa klaster baru Covid-19 yang bermunculan di rumah sakit,” ucap Alma.
Alma menjelaskan, saat ini Kota Bogor masih masuk dalam level kewaspadaan zona oranye berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat, yang artinya termasuk dalam risiko sedang.