Meskipun adanya pelonggaran terhadap pelaksanaan PSBB saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Masih kata Alma, yang melakukan penertiban pelanggaran protokol kesehatan adalah satpol PP dibantu Polri dan TNI Kota Bogor sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.(ded/c)