BOGOR-RADAR BOGOR, Walikota Bogor, Bima Arya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kejari Kota Bogor.
Sayang, permohonan orang nomor satu di Kota Hujan itu ditolak Kejari Kota Bogor. Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS ini dilakukan di tahun 2017, 2018 dan 2019 atau selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut.
Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun Korps Adhyaksa enggan mengabulkan keinginan dari walikota tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP.