“Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada kegiatan ujian tengah semester, uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.(adi/pojokbogor)