Selanjutnya Eveline menambahkan bahwa komponen penghasilan pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan, atau tunjangan tambahan penghasilan.
Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Sedangkan bagi penerima pensiun, dan penerima janda/duda atau penerima tunjangan maka diberikan kedua-duanya pensiun ke-13 tahun 2020.
Kemudian, kata dia, untuk pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun, atau tunjangan, dan eks PNS Departemen Perhubungan pada PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun.
“Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 dilakukan oleh instansinya,” ujar Eveline.
Ia juga mengimbau agar para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. “Saya kira perlu kehati-hatian jika ada yang mengatas namakan Taspen,” tukasnya.(ded)