CIBINONG–RADAR BOGOR, Nekat membuka usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB (Adaptasi Kebiasan Baru), sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor, disegel paksa.
Penyegelan tersebut, dilakukan setelah satpol PP menggerebek sejumlah tempat di pusat Kabupaten Bogor. Di tempat tersebut, pasukan penegak perda menemukan banyak perempuan yang berpakaian minim.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, ada tiga THM yang dipasangi segel di Kecamatan Cibinong. Termasuk, satu THM di Kecamatan Cileungsi.
Menurut dia, sanksi tegas itu ditekankan kepada tempat hiburan yang melanggar Perbup Nomor 42. “Kami akan gencar sidak (inspeksi mendadak) ke berbagai tempat, termasuk pengecekan izin,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Minggu (9/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, THM seperti rumah bernyanyi atau karaoke maupun tempat pijat atau refleksi masih belum diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi.
“Perbup mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha yang membandel. Selain sanksi sosial, tak segan bisa sampai mengenakan sanksi denda,” paparnya.