Digugat Konsumennya, PT Sentul City Tegaskan Tidak Dalam Keadaan Pailit

0
36
Kawasan Perumahan Sentul City
Kawasan Perumahan Sentul City
Ilustrasi: Kawasan Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, PT. Sentul City diterpa permasalahan baru. Perusahaan pengembang properti nasional itu digugat pailit oleh salah satu konsumennya, Andi Ang Bintoro.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam gugatan permohonan pailit yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 7 Agustus lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tercatat pula para pemohon yang merupakan keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.

Bagian petitum menyebutkan, menerima dan mengabulkan permohonan pailit para pemohon pailit untuk seluruhnya. Keterangan itu sekaligus menyatakan termohon PT Sentul City dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PN Jakarta Pusat pun telah menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses pailit termohon. Sebangak tiga kurator juga ditunjuk lewat petitum. Ketiganya yakni Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.

Meski begitu, Corporate Secretary Sentul City Alfian Mujani membantah jika perusahaan dalam kondisi pailit. Ia menegaskan, perkara yang diajukan itu justru persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian jual beli. Tak berkaitan dengan hutang piutang.

“Fakta Hukum sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh salah satu konsumen Sentul City, Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo,” tegasnya. (mam)