Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi, dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)