PARUNG-RADAR BOGOR, Polsek Parung berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Indomaret Desa Cogreg Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor pada 11 Juli lalu.
Keberhasilan yang dilakukan oleh Polsek Parung ini merupakan salah satu wujud komitmen Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dalam meningkatkan kualitas serta profesionalitas personil jajarannya untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lelaku berinisial R (25) yang dibekuk oleh Polsek Parung Polres Bogor.
Pelaku bekuk di tempat tinggalnya Kampung Bates Desa Cogreg Ciseeng Kabupaten Bogor, dengan barang bukti berupa satu bilah golok, dompet warna hitam, 24 kartu voucher gold indomaret pecahan Rp.100.000,-.
Kemudian 46 kartu voucher idul fitri pecahan Rp.100.000,-, 22 kartu indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live the king, 10 kartu perdana XL.
Selanjutnya 8 kartu indomaret e-money avengers, 8 kartu indomaret e-money disney princess, 9 kartu google play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja indomaret versi ikan laut, 6 kartu indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp.165.000,-, 7 kartu spotify premium harga Rp.55.000,-.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan terhadap petugas, dan kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (BAP)