Digugat Pailit, PT Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

0
38
Perumahan Sentul City
Perumahan Sentul City

BOGOR-RADAR BOGOR, Pihak pengembang PT Sentul City Tbk (BKSL), nampaknya tidak terima dengan sikap salah satu konsumennya, yakni keluarga Bintoro yang melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengembang terkemuka nasional yang berbasis di Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor ini pun melayangkan somasi terhadap keluarga Bintoro yang menggugat kepailitan terhadap perseroan.

Corporate Secretary PT. Sentul City, Alfian Mujani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada pembeli sebagaimana dalam permohonan pailit yang diajukannya terhadap pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Adapun hubungan hukum antara pengembang dengan pembeli adalah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB (catatan : bukan kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada Pembeli),” terangnya.

Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka Pengembang telah mengirimkan 2 buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dalam perkembangannya, pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 malahan mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.