Digugat Pailit, PT Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

0
40

Berdasarkan alasan tersebut Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh pembeli.

Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli. Hal ini disebabkan karena sebagaimana yang telah dijelaskan pada butir 3 di atas bahwa pengembang telah dua kali mengundang pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut.

Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan.

Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut sangat keliru dan mengadaada dan sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli (lihat butir 3 di atas), maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli,” terangnya.

Hal ini disebabkan oleh karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu (catatan dalam PPJB, para pihak tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan pembatalan perjanjian harus melalui Pengadilan Negeri).