Digugat Pailit, PT Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

0
40

Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut.

“Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam
mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang,” tegasnya.

Menurutnya, permohonan pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada, maka masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya permohonan pailit karena pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan di sini bahwa pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholdersnya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya.

PT Sentul City juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara hukum pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang.(*/pin)