Satpol PP akan terus melebarkan penertiban ke sejumlah wilayah yang ditengarai menjadi tempat strategis para PKL menyalahgunakan trotoar.
Diantaranya seperti kawasan Lingkar Stadion Pakansari, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Keradenan Sukahati, Jalan Mayor Oking, Jalan Bambu Kuning, Jalan HSR Dadi Kusmayadi, hingga Jalan Raya Tegar Beriman.
“Kalau tetap membandel dengan berdagang di trotoar atau ruang milik jalan (rumija), tentu akan sidang Tipiring di PN Cibinong. Ada dasar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Mereka bisa terancam denda Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” tegas mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini. (mam)