CIBINONG-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus korupsi DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto tampaknya bakal sulit terlepas dari jeratan hukum. Sidang pra peradilannya ditolak majelis hakim
Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno mengakui, penolakan pra peradilan itu lantaran perkara dasarnya sudah disidang. Oleh karena itu, mejalis hakim menolak sidang pra peradilan yang telah diajukan oleh para pengacara terdakwa.
“Sidang praperadilan sudah selesai. Hasilnya tuntutan pemasihat hukum terdakwa Iriyanto telah ditolak majelis hakim PN Kelas I A Cibinong,” tutur Bambang, kemarin.
Ketua Umum LSM Gerakan Amanah Sejahtera (GAS) Iqbal menilai ada unsur pemaksaan dalam sidang tipikor terdakwa Iriyanto. Apalagi pemberi suap merupakan terdakwa dan terpidana kasus pemalsuan surat-surat.
“Kami melihat ada unsur pemaksaan hingga sidang tipikor Iriyanto tetap dilanjutkan. Karena, pemberi suap tidak dijerat pasal yang sama. Ada kejanggalan juga karena SP menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya dibebaskan untuk selanjutnya ditangkap lagi karena kasus tipikor gratifikasi dan saat ini kabarnya sudah menjadi pidana,” pungkas Iqbal. (mam)