Sementara ini, pihaknya tengah dalam tahap koordinasi internal dengan struktur JPKP dan Divisi Hukum JPKP Pusat.
Bila hasil kajian menyatakan semua materi yang dimiliki JPKP Caringin, perihal potensi kebocoran bansos Covid-19 sudah layak masuk ranah hukum. Maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum bila upaya birokrasi belum membuahkan hasil.
Pihaknya pun sering melontarkan kritik terhadap Dinas Sosial Kabupaten Bogor namun hingga kini belum mendapatkan jawaban terkait dugaan tersebut.
”Angka kebocoran di atas Rp1 miliar sudah bisa ditangani oleh KPK, untuk itu harus diberi efek jera bukan hanya koreksi birokrasi,” tandasnya.(cr2/c)