Sementara keluarga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Kujang Pajajaran Siliwangi melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Polres Bogor pada 9 Agustus 2020.
Diketahui total sudah lebih dari 15 kali pelaku melakukan aksi bejad ke korban dengan lokasi berbeda.
Awalnya hanya memegang alat kelamin kemudian melakukan aksi lain, sampai pelaku pernah menyodomi korban di pondok pesantren ketika kondisi sedang sepi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi Rusli Efendi menjelaskan, bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Februari namun pihak keluarga baru melaporkan pada bulan Juli.
Karena, korban sempat disuruh bungkam oleh pelaku. Saat ini korban mengalami trauma akibat dampak dari pencabulan tersebut.
“Yang jelas kami ingin segera kasus ini bisa diselidiki dengan cepat, karena sampai sekarang korban masih merasakan sakit pada bagian duburnya,” tegasnya kepada wartawan.