“Hotel belum banyak aktivitas, industri, sosial belum aktivitas, operasinya masih di bawah 40 jam. Negara hadir lewat pembebasan ketentuan emin ini,” kata Rida dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2020).
Rida menjelaskan, dengan adanya pembebasan kWh minimum ini berarti pelanggan yang mendapat keringanan cukup membayar pemakaian riil. Pemakaian riil dihitung dari kWh tercatat/terpakai dikali dengan tarif reguler/premium.
Sedangkan selisihnya, yaitu selisih antara kWh minimum (40 jam kali tarif) dan pemakaian riil, akan dibayarkan oleh pemerintah ke PLN dalam bentuk kompensasi.
“Misalkan mereka menggunakan di bawah 40 jam, katakan 20 jam. Maka yang mereka bayar hanya 20 jam, sedangkan sisanya 20 jam ditanggung negara,” kata Rida.
Pemerintah berharap, dengan mendapat keringanan ini, pelaku bisnis dan industri tidak serta-merta melakukan pemutusan hubungan kerja. Bahkan kalau bisa usahanya tetap berjalan sehingga roda ekonomi nasional berputar lagi.
Lebih lanjut Rida memaparkan kebutuhan dana untuk pembebasan ketentuan kWh minimum dan abonemen ini mencapai Rp 3,07 triliun. Adapun rinciannya adalah untuk golongan sosial sebesar Rp 318,39 miliar, golongan bisnis sebesar Rp 1,34 triliun, dan golongan industri sebesar Rp 1,4 triliun. (jpg)