Berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ariano, dengan terbitnya surat keputusan Kanwil BPN/ATR Jawa Barat tersebut, pihak PT Buana Estate telah melakukan pemagaran atas tanah miliknya tersebut.
Namun demikian di luar PT Genta Prana yang sudah kalah berperkara dengan PT Buana Estate, ada sejumlah oknum yang mengaku petani penggarap.
Para penggarap illegal ini juga melakukan pembangunan fisik di atas tanah milik perusahaan. Para penggarap illegal ini sejatinya boing nakal yang memperjual belikan tanah milik perseroan.
Tanah-tanah milik perseroan yang digarap oleh petani sungguhan dan warga Hambalang, menurut Ariano, PT Hambalang Estate sudah melakukan pendekatan dengan memberikan uang kerohiman karena tanah tersebut akan dimanfaatkan perseroan.
‘’Sebagian dari petani penggarap sungguhan sudah ada yang menerima kerohiman,’’ katanya.
Namun, lanjut Ariano, terhadap orang-orang yang membangun tanpa hak di tanah PT Buana Estate, pihaknya sudah memberi peringkatan keras baik secara lisan maupun secara tertulis.