Regulasi ini, terang Agus, sebenarnya dibuat untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.
’’Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra-AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri, hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya.
Sementara saat ini, kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan diinput namanya.
’’Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.
Sejauh ini sudah ada tiga titik wilayah kecamatan di Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang dirazia petugas Satpol PP Kota Bogor.
’’Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.