Dia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta.
Pemkot Bogor senada dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan member lakukan tertib kesehatan, melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi, disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
’’Kita ingin kasus terkonfirmasi positif ini tidak bertambah banyak. Vaksin Covid-19 saat ini adalah diri kita,” ucapnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dan sudah mulai diberlakukan.
Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.