Kasus Covid-19 di Kota Bogor Meningkat, Puluhan Warga Ini Malah Berkeliaran Tanpa Masker

0
36
Masker
Petugas satpol PP melakukan sidang tipiring pada warga yang melanggar perda
atau perwali.

Dari 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan.

Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

’’Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat,” ucapnya.

Karena dengan adanya penamb ahan kasus yang terjangkit Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64.

’’Jika ada warga tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp100.000,” tukasnya. (ded/c)