JAKARTA-RADAR BOGOR, Malam Jumat Kramat bagi Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin (RY). Kakak kandung Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh itu kembali menggunakan rompi orange saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya pada Kamis (13/8/2020) malam.
Dimana RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Juga, RY diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta yang dibeli secara dicicil.
“Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Untuk gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor,” ujar wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam keterangan persnya Kamis (13/8/2020).
Wanita yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 itu juga menuturkan, untuk gratifikasi mobil, RY menerima secara dicicil. “Dalam bentuk cicilan mobil. Satu bulanya Rp21 juta. Sejak April 2010 sampai Maret 2013,” tuturnya.
RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.