’’Karena kan kita punya masa penahanan. Kalau (tersangka) yang pertama JRR itu kan sudah kita perpanjang masa penahanannya 20 hari, jadi biar semua berkas sama waktu pelimpahannya maka kita kejar,” ungkap Rade.
Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Kota Bogor Tolak Permohonan Bima Arya
Rade bercerita, kondisi para tersangka di rumah tahanan dalam kondisi baik-baik saja.
Ia juga mengaku, penyidik sudah kembali memanggil pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk diminta kesaksiannya kembali. ’’Sudah dipanggil lagi minggu kemarin yang empat itu,” sahutnya.
Empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tersebut yaitu Kepala Disdik, Fachrudin; Kepala Bidang SD, Maman Suherman; Kepala Subperencana dan Pelaporan pada Disdik, Jajang Koswara dan Warni.(dka/pkl1/c)