Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya Mantan Bupati Bogor, Nurhayanti juga terpaksa harus menghadap ke meja penyidik KPK di Jakarta, Selasa (14/7). Ia diperiksa terkait kasus korupsi yang membelit, Rahmat Yasin.
Pemanggilan mantan bupati Bogor itu terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi tersangka RY. Nurhanayanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka.(pin/antara)