Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah pun merasa sanksi Rp50 ribu cenderung ringa, terutama masyarakat yang berasal dari kalangan pekerja.
“Karena masih berulang terus. Terlalu ringan kalau Rp50 ribu. Memang harus ditingkatkan sanksinya untuk memberi efek jera,” kata dia. (cek/pojokbogor)