Positif Covid-19 dari Klaster Keluarga Semplak Bertambah 13, Total Jadi 35 Orang

0
34
Covid-19
Ilustrasi Covid-19.

“Dengan kondisi Kota Bogor yang masih berada di zona oranye atau dalam risiko sedang masyarakat harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tegas dia.

Dengan adanya peningkatan kasus, pihaknya akan meningkatkan razia penegakan aturan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB Pra AKB dalam penanggulangan Covid-19 sebagai turunan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

“Tentu harus ada satu langkah preventif yang intinya diinisiasi masyarakat dan dibantu tokoh masyarakat agar tingkat penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan,” katanya. (dka/c)