“Untuk pemasangan WiFi secara teknis masih dalam proses di Diskominfostandi. InsyaAllah nanti akan ada penjelasan detilnya,” jelasnya.
Sementara itu, pemkot terus mematangkan pemasangan Wi-Fi di 797 RW untuk membantu proses PJJ. Pemkot Bogor akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengatur regulasi pemasangan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, saat ini petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (Juknis-juknis) sedang disiapkan. Setelah itu dibentuk peraturan wali kota (Perwali) sebagai regulasinya.
Rahmat menjelaskan, terdapat sejumlah dinas yang akan dilibatkan dalam menyiapkan regulasi itu. Diskominfostandi menyiapkan teknis mengenai peralatan, kuota dan persebaran titik Wi-Fi.
Sementara itu, Kabid Teknologi Informasi (TI) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Bogor, M. Taufik menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk pengadaan Wi-F di Kota Bogor berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp1,7 miliar untuk pengadaan di 797 RW.
“Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan Rp1,7 miliar lah, tapi ini masih kita perhitungkan,” ujar Taufik.