BOGOR-RADAR BOGOR, Sentul City tampaknya masih di atas angin. Gugatan pailit yang sempat menerpa perusahaan itu justru telah dicabut.
Padahal, sidang pertama seharusnya digelar pada Rabu (19/8) lalu. Hanya saja, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengeluarkan surat pencabutan terhadap surat sebelumnya, sehari sebelum pelaksanaan sidang.
“Bahwa dengan ini kami menyatakan mencabut permohon kepailitan dengan register perkara No. 35/Pdt.Sus. Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut,” jelas kuasa hukum pemohon, Adriansyah melalui suratnya, yang diterima Radar Bogor, Kamis (20/8).
Sebelumnya, Sentul City digugat pailit oleh salah satu krediturnya, Ang Andi Bintoro. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam gugatan permohonan pailit yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 7 Agustus lalu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Tercatat pula para pemohon yang merupakan keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.
Bagian petitum sempat menyebutkan, menerima dan mengabulkan permohonan pailit para pemohon pailit untuk seluruhnya. Keterangan itu sekaligus menyatakan termohon PT Sentul City dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Meski begitu, Corporate Secretary Sentul City Alfian Mujani membantah jika perusahaan dalam kondisi pailit. Ia menegaskan, perkara yang diajukan itu justru persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian jual beli. Tak berkaitan dengan hutang piutang. Hal itupun terbukti dengam dicabutnya gugatan tersebut. (mam)