Jalin Kesepakatan Damai, Gugatan Pailit Terhadap PT Sentul City Dicabut

0
38
Alfian-Mujani
Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk.
Alfian-Mujani
Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Konflik antara Keluarga Bintoro dengan perusahaan properti pengelola kawasan Sentul, PT Sentul City Tbk (BKSL) berkahir dengan perdamaian.

Digugat Konsumennya, PT Sentul City Tegaskan Tidak Dalam Keadaan Pailit

Sebelumnya, Keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit terhadap PT Sentul City melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 7 Agustus 2020.

Nota gugatan permohonan pernyataan pailit dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu, diajukan oleh Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro dan Linda Karnadi, dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Pasca gugatan tersebut, kondisi sempat memanas. Bahkan pihak PT Sentul City sampai menggugat balik Keluarga Bintoro.

Namun sepekan berjalan, kedua belak pihak akhirnya berdamai dan memilih jalur kesepakatan. Pengacara keluarga Bintoro, Erwin Kallo, pun resmi melayangkan surat pencabutan permohonan pailit pihak Sentul City, kepada PN Jakpus, Rabu (19/08/2020),

Pengacara keluarga Bintoro, Erwin Kallo menjelaskan jika pihak Sentul City bersedia memenuhi tuntutan keluarga Bintoro untuk membayar uang sejumlah Rp 29,319 miliar, terkait jual beli tanah kavling, di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.