Jalin Kesepakatan Damai, Gugatan Pailit Terhadap PT Sentul City Dicabut

0
45
Alfian-Mujani
Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk.

“Ya kami resmi mencabut permohonan pailit pihak Sentul City. Sebab, usai melewati perundingan, akhirnya pada Selasa (18/08/2020), terjadi perdamaian, jika pihak Sentul City bersedia membayar kewajiban uang sejumlah Rp 29,319 miliar, terkait jual beli tanah kavling, di Sentul City,” ujar Erwin seperti dilansir propertynbank.com, Rabu (19/08/2020).

Digugat Pailit, PT Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

Meski tak merinci secara jelas, siapa saja yang hadir dalam proses kesepakatan itu, Erwin memastikan jika saat ini sudah tak ada lagi permasalahan, antara keluarga Bintoro dengan Sentul City.

“Setelah berdamai, sudah tak ada lagi masalah dengan keluarga Bintoro. Proses perdamaian ini, dilakukan pasca penandatanganan kesepakatan, di Sentul. Setelah damai, kami mencabut gugatan status pailit Sentul City,” tegas pria 55 tahun ini.

Hal serupa juga ditegaskan Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani. Pihaknya menyambut baik pencabutan gugatan kepailitan yang dilakukan penggugat, keluarga Ang Andi Bintoro.

“Ya, ada langkah-langkah perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak. Dan beberapa hari lalu terjadi kesepakatan, lalu pihak Sentul City mengembalikan dana pihak keluarga Ang Andi Bintoro,” jelasnya pada Rabu (19/08/2020). (net/ysp)